KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru. Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.
“Selamat kepada 43 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK," kata Cahya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
Para pegawai tersebut diperintahkan mengemban amanah sebagai ASN. Mereka harus berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Cahya.
Sebanyak 43 pegawai itu meliputi satu orang sebagai fungsional assessor sumber daya manusia (SDM) AP dan 11 orang sebagai analis SDM aparatur. Kemudian, sembilan orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan satu orang analis pengelolaan keuangan APBN.
Jabatan fungsional assessor SDM Aparatur bertugas melakukan kegiatan asesmen kompetensi atau potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur. Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur.
"Pengelolaan melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir," ujar Cahya.
Jabatan fungsional pranata SDM Aparatur memiliki tugas kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN. Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi. (OL-8)