MESKIPUN terlambat, pemerintah disarankan untuk membuat aturan mengenai penunjukkan 266 penjabat kepala daerah tersisa yang habis masa jabatannya. Menurut Pengamat Politik dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan, langkah tersebut untuk menghindari tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki etika memerintah.
“Buat Peraturan Pemerintah (PP) untuk 266 penjabat kepala daerah ini. Sehingga ada pola baru dalam penunjukkan penjabat,” katanya ketika dihubungi, hari ini.
Djohermansyah menyebutkan, adanya aturan mengenai penunjukan PJ kepala daerah tersebut justru bakal memudahkan pemerintah ketika mencari calon. “Selain itu, PJ terpilih bisa lebih mudah menjalankan pemerintahan di daerah. Apalagi jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menjelaskan, pemerintah bisa saja membuat keputusan untuk menunjuk PJ kepala daerah tanpa mengikuti pertimbangan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penunjukan PJ. Namun, tambah Djohermansyah, pemerintah sepertinya tidak menyadari bahwa dalam keputusan MK ada faktor lain yang harus dijalankan terkait putusan tersebut yaitu faktor etika.
Baca juga: Jokowi Punya Tim Internal dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
“Di dalam putusan itu ada dua hal yaitu legal binding dan ethics binding. Nah pemerintah di sini tidak menjalankan apa yang disebut dengan ethics binding tersebut terutama masalah transparansi dalam menunjuk penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Djohermansyah menyebutkan, apabila tetap tidak dibuat aturan mengenai penunjukan PJ, maka publik tidak salah apabila prosesnya tak lebih dari sekedar bancakan para penguasa.
“Kepentingan sang penguasa kekuasaan eksekutif sangat dominan mewarnai kebijakan itu. Apalagi dari 5 yang sudah ditunjuk, beberapa merupakan orang yang dekat dengan pengambil keputusan dan miskin pengalaman,” ungkapnya. (OL-4)