KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses pemilihan penjabat (pj) kepala daerah dilakukan secara demokrasi. Walupun hal itu tidak dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum (pemilu).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan pemilihan pj kepala daerah memang menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi telah membentuk tim untuk menyaring pj kepala daerah yang berkualitas.
"Beliau (Presiden Jokowi) bentuk tim. Dipimpin langsung oleh beliau. Ada di dalamnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca juga: Kemendagri masih Menyaring 3 Calon Pj Gubernur DKI
Akmal menyebut terdapat 662 pejabat tinggi madya di Indonesia yang berpeluang menjadi pj gubernur. Oleh karenannya dibentuk tim untuk memetakan sosok yang paling berkompeten sebagai pj.
"Karena Bapak Presiden (Jokowi) orangnya demokratis beliau menekankan pentingnya akuntabilitas, maka dibentuk tim. Beliau sangat akuntabel. Karena ini political appointed, maka dibutuhkan demokrasi appointed ala presiden," terangnya.
Tim tersebut, kata Akmal, memberikan masukan kepada kepala negara terkait rekam jejak calon pj selama menjadi abdi negara. Sehingga setiap pj yang terpilih dipastikan akuntabel.
"Setelah masing-masing pihak diminta pandangan-pandangannya, maka dipilihlah lima penjabat itu. Jadi, kalau dikatakan tidak demokratis, Anda tahu tidak yang pemerintah lakukan? Setelah selesai semua, sekarang kami sampaikan," terangnya.(OL-4)