KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Salah satu tersangka itu diketahui adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan sejak Senin (9/5) sampai 40 hari ke depan. Sebelumnya, para tersangka ditahan sejak Selasa (19/4) selama 20 hari sampai Minggu (8/5).
Diketahui, tiga terasangka lainnya dalam perkara itu merupakan pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.
Baca juga: Kejagung Periksa Akuntan PT Wilmar Nabati Usut Rasuah Ekspor Minyak Goreng
"Empat orang tersangka dilkukan perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5).
Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Master dan Indrasari mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut.
Penyidik JAM-Pidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa akan mengarahkan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2021 sampai Maret 2022 itu ke pembuktian perekonomian negara.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor yang dikeluarkan Kemendag. Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor.
Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (Tri/OL-09)