PEMERINTAH akan segera melaksanakan proses penunjukkan 272 penjabat (PJ) kepala daerah yang masa berakhir di tahun 2022. Tanpa adanya regulasi dan pengawalan yang ketat, proses pengisian PJ untuk 272 daerah dikhawatirkan rentan menjadi ladang korupsi.
Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk betul-betul melakukan pengawasan langsung mengenai skema penunjukan PJ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengangkatan PJ perlu mengikuti ptuusan Mahkamah Kosntitusi (MK) agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2024.
"Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap Mardani ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (10/5).
Menurutnya, Presiden perlu menerbitkan aturan teknis sebagai acuan yang jelas dalam proses penunjukan PJ kepala daerah. Aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk mencegah untuk mencegah adanya politisasi PJ memanfaatakn posisi strategisnya jelang tahun politik 2024.
"Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya.
Baca juga: Menteri tidak Boleh Menjalankan Agenda Pribadi Jelang 2024
Mardani mengungkapkan, Kemendagri perlu melakukan penunjukan PJ secara transparan. PJ yang ditunjuk tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis jelan pemilu 2024. Ruang partisipasi publik perlu dilibatkan dalam proses pengisian PJ kepala daerah.
"Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun."
Terpisah, dalam keterangan resminya Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Ali Fikri tidak menampik bahwa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri proses pengisian 272 PJ yang menggantikan kepala daerah selama 2022 hingga 2024 rentan disalahgunakan yang berujung pada tindak korupsi. Proses korupsi pengisian PJ disebut Ali identik dengan proses jual beli jabatan dalam sejumlah perkaran yang ditangani oleh KPK.
"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ungkap Ali.
Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah
Data KPK sepanjang 2004 hingga 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik.Terdiri dari 310 anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, 148 wali kota dan bupati. Mahalnya biaya politik, menjadi salah satu faktor kepala daerah melakukan korupsi. Para kepala daerah berpikir bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan demi mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama proses kampanye.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," kata Ali.
Seperti diketahui, gelombang pertama PJ kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah. (OL-4)