MENTERI Sekretariat Negara (Mensetneg) telah menerbitkan Keputusan Mensetneg Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Lewat beleid tersebut, pemerintah membentuk sebuah tim yang dipimpin Bambang Susantono dan diwakili Dhony Rahajoe. Keduanya juga menjabat sebagai Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN.
Baca juga: Pemerintah Rampungkan Lima Aturan Turunan UU IKN
Tim tersebut ditugaskan untuk mengawal jalannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara hingga tuntas.
"Tim transisi bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN," bunyi ketentuan dalam Kepmensetneg tersebut.
Baca juga: Pemilik Tanah di IKN Dipersilakan Ajukan Klaim
"Tim transisi memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden, guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Serta, memfasilitasi sinkronisasi perencanaan, pengawasan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN," lanjut ketentuan itu.
Adapun tim transisi mulai bekerja secara efektif sejak keputusan Mensetneg ditetapkan, yakni pada 28 April 2022.(OL-11)