04 May 2022, 15:15 WIB

Kejaksaan Optimalkan Barang Rampasan Hasil Korupsi


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Dok.MI
 Dok.MI
Kantor Kejaksaan Agung RI 

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta memanfaatkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi perkara korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) atas nama terpidana Indar Atmanto. Ini dilakukan dengan menggunakan Gedung IM2 di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai kantor sementara sejak Kamis (28/4) lalu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan tidak ada masalah terkait pemanfaatan Gedung IM2 tersebut. Sebab, barang rampasan itu masih digunakan untuk kepentingan negara. 

Baca juga: Kemenkominfo Basmi2.847 Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19

Menurutnya, penggunaan bangunan itu sebagai kantor adalah bentuk optimalisasi aset rampasan untuk kepentingan yang lebih luas. Terlebih, lanjut Hibnu, jika pemanfaatan tersebut dilakukan sembari menunggu proses lelang. 

Diketahui, jaksa eksekutor biasanya melelang barang rampasan untuk diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Saya kira itu langkah tepat untuk mengoptimalisasikan aset-aset barang rampasan negara untuk kepentingan yang lebih luas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Rabu (4/5). "Lebih baik dimanfaatkan ketimbang nganggur," sambung Hibnu.

Bahkan, Hibnu mengatakan pemanfaatan barang rampasan tidak hanya bisa ditujukan untuk kepentingan jaksa selaku aparat penegak hukum. Ia menyebut perguruan tinggi juga bisa memanfaatkannya.

"Lab-lab komputer, misalnya, ketimbang dijual, bisa dihibahkan ke perguruan tinggi," kata Hibnu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar penggunaan Gedung IM2 oleh Kejati DKI tetap tertib administrasi. Salah satunya adalah dengan mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sebab, barang hasil rampasan harus terdaftar oleh DJKN.

"Oleh karena itu, sepanjang barang rampasan itu dicatat sebagai barang milik negara, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan negara, apalagi untuk kepentignan penegak hukum, saya rasa sah," tandasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI berkantor sementara di Gedung Wisma Mandiri II di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam menyebut pemindahan sementara kantor ke Gedung IM2 terkait alasan efisiensi biaya operasional.

"Dinilai akan lebih hemat dibandingkan jika tetap berkantor di Gedung Wisma Mandiri II," ungkap Ashari.

Ia menjelaskan, biaya pindah kantor ke Gedung IM2 diambil dari anggaran Kejati DKI dengan cara merevisi anggaran operasional. Dengan memanfaatkan Gedung IM2, Ashari menyebut anggaran operasional bisa dihemat.

Selain itu, pindahnya kantor Kejati DKI itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kerja para pegawai. Sebab, Kejati DKI bukan satu-satunya pengguna Gedung Wisma Mandiri II. Pemindahan kerja ke Gedung IM2 diharapkan bisa memperlancar tugas jaksa terkait penegakan hukum.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyetor uang sebesar Rp253,356 miliar ke kas negara dari hasil eksekusi perkara mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Angka itu masih jauh dibanding pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan ke korporasi IM2. (OL-6)

BERITA TERKAIT