26 April 2022, 14:25 WIB

Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/Susanto.
 MI/Susanto.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta.

DIPICU kelangkaan minyak goreng, seorang pedagang lalapan dan pecel lele Muhammad Hasan Basri mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan terhadap UUD 1945. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Irawan, mengatakan, pemohon tidak dapat bekerja apabila minyak goreng tidak terdapat di pasaran. Harga minyak goreng yang tinggi, terang Irawan, menghambat pemohon untuk mendapatkan nafkah karena daya beli masyarakat menurun.

"Minyak goreng yang tidak tersedia atau minyak goreng yang mahal menurut batas penalaran yang wajar dapat membuat pemohon tidak dapat bekerja dan keluarga tidak dapat hidup layak," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XX/2022 itu. Sidang ipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh

Irawan menambahkan, norma tersebut mengandung larangan pelaku usaha menyimpan barang pokok. Namun distributor masih bisa menyimpan minyak goreng dalam jumlah dan waktu tertentu. "Itulah yang sedang yang kami uji Yang Mulia terkait dengan inti normanya dalam jumlah dan waktu tertentu,” kata Irawan.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 ayat 1 UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon untuk mempertajam kerugian hak konstitusional yang dialami.

Selain itu, pada pokok permohonan Saldi meminta pemohon mempertajam alasan Pasal 29 UU Perdagangan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan perbaikan diterima oleh Kepaniteraan pada 9 Mei 2022 paling lambat dua jam sebelum dimulai persidangan. (OL-14)

BERITA TERKAIT