19 April 2022, 21:23 WIB

KPK Dalami Aset Milik Bupati Langkat yang Disamarkan


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Terbit Rencana Perangin Angin

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, Senin (18/4). Keduanya diminta memberikan informasi terkait aset yang dimiliki.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Ali enggan memerinci aset yang diulik penyidik. KPK meyakini aset itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.

KPK juga mendalami penerimaan uang dari pengerjaan proyek di Langkat dari mereka berdua. Termasuk, mendalami penggunaan uang haram itu.

"Adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," ujar Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)

BERITA TERKAIT