JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya turut menjerat korporasi yang terlibat dalam rasuah pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, sebagai tersangka.
Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) baru menersangkakan empat orang.
"Untuk korporasi, sangat mungkin itu (ditetapkan sebagai tersangka), sangat mungkin. Dan kami sudah perintahkan pada JAM-Pidsus, pada Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
Diketahui, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka meupakan pihak swasta. Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan
Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Sementara itu, satu tersangka merupakan penyelenggara negara, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga : Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Faisal Basri : Maling Teriak Maling
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menegaskan tidak segan menetapkan menteri sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup terlebih dahulu.
"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," tegas Burhanuddin.
Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak swasta lainnya.
"Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan," pungkasnya.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (OL-7)