16 April 2022, 17:00 WIB

Penunjukan Penjabat diharapkan Tetap Jaga Unsur Demokratis


Putra Ananda | Politik dan Hukum

MI/ROMMY PUJIANTO Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
 MI/ROMMY PUJIANTO Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.   

PELAKSANAAN pilkada serentak yang jatuh pada bulan November 2024 berdampak pada kosongnya 101 kursi kepemimpinan kepala daerah definitif yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Pemerintah perlu menunjuk para penjabat (PJ) pengganti 101 kepala daerah defintif dengan tanpa mengesampingkan unsur demokratis.

"Karena memang konsekwensi UU Pilkada terkait keserantakan 2024 berdampak pada penunjukan penjabat kepala daerah di 2022 dan 2023 yang dilakukan secara tidak langsung. Meski tidak dilakukan secara lansung pemerintah tetap perlu berupaya agar prosedur pemilihan tetap mengedepankan unsur demokratis," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurut Khoirunnisa, pemerinta perlu mengedepankan transparansi dalam proses penunjukan PJ kepala daerah 2022. Penunjukkan harus sesuai dengan Undang-Undang (UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

"Untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II. Tidak bisa asal tunjuk orang," ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri Jamin Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Pemerintah dalam hal ini presiden dan menteri dalam negeri (mendagri) perlu membuat indikator yang jelas agar penunjukan PJ tidak semata-mata didasari pada hak prerogatif pemerintah pusat. Penunjukan PJ perlu melibatkan peran publik salah satunya dengan melibatkan unsur DPRD.

"Supaya mereka bisa cari orang yang bisa cepat beradaptasi di daerah sehingga program di daerah tidak mandek. Jangan sampai ada anggapan PJ merupakan titipan orang pusat sehingga prosesnya memang harus transparan dan terbuka," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan pihaknya menjamin penunjukan 101 PJ kepala daerah akan dilakukan secara transparan guna menjaga netralitas kepemimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

Benny menuturkan PJ tingkat gubernur untuk provinsi akan diisi oleh ASN dengan pangkat minimal pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu, untuk bupati atau wali kota di kabupaten dan kota akan diisi oleh PJ yang berasal dari ASN pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II.

"Yang akan menjadi PJ kepala daerah ini adalah ASN. Dalam hal ini PNS. Ini nanti penjabat-penjabat yang akan ditugaskan atau ditunjuk," ujarnya.

Untuk bisa menjabat sebagai PJ kepala daerah, Benny menjelaskan para ASN yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan. Setiap calon PJ kepala daerah wajib memilkii pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya.

Selain itu, calon PJ kepala daerah juga pernah menduduki jabatan struktural eselon 1 dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya 4C untuk tingkat gubernur dan 4B untuk tingkat bupati dan wali kota.

"Yang bersangkutan juga wajib memiliki sekurang-kurangnya penilai dengan predikat nilai baik. Ini rambu-rambu atau indikator yang perlu menjadi perhatian untuk kita menugaskan PNS itu sebagai PJ gubernur atau sebagai PJ bupati wali kota," ungkapnya. (Uta/OL-09)

BERITA TERKAIT