06 April 2022, 17:53 WIB

Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejagung, Jaksa Agung : Tanggung Jawab KPK 


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

Antara/Muhamamd Adimaja
 Antara/Muhamamd Adimaja
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara mengenai pemberitaan di media massa ihwal dikembalikannya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selingkuh ke institusi Kejaksaan Agung. 

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Burhanuddin menyiratkan pembinaan jaksa KPK tersebut sebagai tanggung jawab KPK. 

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Burhanuddin melalui Ketut, Rabu (6/4). 

"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," sambungnya. 

Baca juga : DPR Kritisi Tranparansi KY dan Kesejahteraan Hakim

Buhranuddin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa. 

Jika putusan tersebut hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, Kejaksaan, sambungnya, wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Bin). 

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris menyebut jaksa KPK berinisial DWLS saat ini sedang dalam proses penarikan oleh Kejagung. Dewas memvonis DWLS melanggar etik karena berselingkuh. (OL-7)

BERITA TERKAIT