BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4)
Panca mengatakan sebelumnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan tersangka.
Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi menggelar perkara usai mengumpulkan bukti dan fakta-fakta terkait kasus kerangkeng manusia itu dari saksi hingga keterangan delapan tersangka.
Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Terbit. Penyidik masuk terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujarnya.
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, ke-8 tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan. (OL-8)