PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Melalui Inpres yang ditandatangani Rabu (30/3), Kepala Negara menginstruksikan menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala daerah untuk mengubah kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK dan koperasi. Lalu, merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
Baca juga: Bangga Buatan Indonesia Jangan hanya Menjadi Slogan
"Merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri," bunyi kutipan dari inpres tersebut, Jumat (1/4).
Inpres juga meminta agar sejumlah pihak mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri, dengan prioritas produk UMK dan koperasi.
Serta, membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada K/L dan pemerintah daerah, serta menyusun (peta jalan) roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMK dan koperasi.
Baca juga: Erick Sebut Wajah Baru Sarinah akan Buat UMKM Naik Kelas
Termasuk, roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 2 juta produk tayang dalam Katalog Elektronik. "Program pengurangan impor paling lambat pada 2023 sampai dengan 5% bagi K/L dan pemerintah daerah yang masih melakukan belanja melalui impor," sambung inpres tersebut.
Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%. Jika terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
Lalu, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi pada katalog sektoral atau katalog lokal.(OL-11)