29 March 2022, 23:54 WIB

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Disidang di Jakarta


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Muara Perangin Angin

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengerjakan dakwaan tersangka sekaligus pihak swasta Muara Perangin Angin. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu bakal diadili di Jakarta.

"Jaksa KPK Budhi, 29 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3)

Muara kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk Muara.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ujar Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka ialah Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Iskandar yang juga saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Muara salah satu rekanan yang dimenangkan untuk menggarap proyek dengan menyetorkan fee ke Terbit.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Muara. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor. (OL-8)

BERITA TERKAIT