KETUA Komisi Yudisial Mukti Fajar memastikan proses rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc dilakukan dengan ketat.
Upaya tersebut dilakukan demi memastikan para hakim yang terpilih nantinya memiliki kualitas dan integritas dalam menegakkan keadilan di Tanah Air.
"Seleksi calon hakim dimulai dari sosialisasi, penjaringan, tes, hingga penyerahan nama kepada DPR RI. Seluruh proses dilakukan dengan ketat," ujar Mukti dalam Penyerahan Laporan KY di Jakarta, Rabu (9/3).
Komisi Yudisial (KY) berdasarkan amanat konstitusi memiliki tugas untuk melaksanakan pengusulan calon hakim agung dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar.
"Sebagai lembaga yang diatur dalam konstitusi Komisi Yudisial Republik Indonesia mengemban mandat Yang berasal dari masyarakat dan harus pula dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Kejagung Periksa Ahli Hukum Humaniter terkait Peristiwa HAM Berat Paniai
Tidak hanya dalam proses seleksi, KY juga terus melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang memperoleh sorotan publik.
Sepanjang 2021, Mukti mengungkapka pihaknya menerima 2.501 laporan masyarakat. Sebanyak 471 di antara itu merupakan permohononan pemantauan.
"Bahkan kami melakukan sidang pleno untuk 218 laporan. Kami juga dua kali menggelar sidang majelis kehormatan hakim bersama Mahkamah Agung," ucapnya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa peran dan fungsi KY bukanlah untuk memberantas hakim melainkan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hakim.
"Ini secara tegas memberikan makna bahwa KY bukanlah komisi pemberantas hakim namun komisi yang bertugas menjaga integritas dengan tujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan," tandas Mukti. (OL-7)