08 March 2022, 17:16 WIB

Bupati-Wabup Halmahera Utara Gugat Masa Jabatan ke MK


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Petugas kepolisian berpatroli di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

BUPATI Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis menggugat Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati, Wakil Bupati terhadap UUD 1945.

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diwakilkan kuasa hukum mereka, yakni Rami Antula. Adapun pasal yang disorot menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024”. 

Menurut para pemohon, berlakunya ketentuan a quo membuat bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah pada 2020, hanya menjabat sampai 2024.

Baca juga: KPK Eksekusi Wawan dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

"Mereduksi masa jabatan para pemohon sebagai bupati dan wakil bupati. Para pemohon seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, setelah dilantik 9 Juli 2021. Sehingga, masa jabatan berakhir pada 9 Juli 2026," ujar Rami dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Selasa (8/3). 

Adapun sidang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto dengan anggota Wahiduddin Adams dan Arief Hidayat. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Merespons gugatan tersebut, para hakim konstitusi memberi masukan. Hakim Arief mengatakan ada koreksi bahwa masa jabatan pemohon seharusnya selesai pada 9 Juli 2025, bukan 2026 jika tidak ada pilkada serentak. 

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak diatur secara rigid dalam UUD 1945. Sehingga, tidak tepat jika pemohon menggunakan batu uji Pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Konstitusi, lanjut dia, menetapkan bahwa pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

Baca juga: KSP: Kepala Otorita IKN Harus Punya Pengalaman Membangun

Alhasil, masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun. "Masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang saat ini sudah diubah," jelas Hakim Arief.

Lalu, Hakim Wahiduddin mengatakan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada merupakan norma peralihan akibat perubahan UU karena pemilu serentak 2024. Dirinya meminta para pemohon memikirkan dampak apabila MK membatalkan pasal tersebut. 

"Memang ini untuk menjelaskan jadwal pemilu agar bisa dilakukan serentak. Kalau pasal ini dibatalkan, bagaimana hal-hal transisional?" pungkasnya.(OL-11)


 

BERITA TERKAIT