KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana sekaligus pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Eksekusi itu terkait kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Rusdi Amin. Eksekusi ini dilakukan atas perintah Pengadilan Tipikor pada PN Bandung nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Beli Kendaraan Pakai Identitas Lain
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," ujar Ali.
KPK juga bakal menagih uang denda Rp150 juta ke Wawan. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tutur Ali. (OL-1)