04 March 2022, 20:55 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Gencarkan Gernas Bangga Buatan Indonesia


Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum

Dok Kemendagri
 Dok Kemendagri
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (pemda). 

Gerakan ini terus diperkuat penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022.

Sebagai komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang masif dan membahas lebih mendalam Gernas BBI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk "Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah", Rabu (2/3).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, SEB dan webinar bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi. Kemudian mempermudah pengadaan barang dan jasa, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel.

“Tentu surat edaran ini akan bisa terlaksana apabila kita semua memahami bagaimana isi surat edaran ini. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pembentukan tim dan juga konsolidasi di internal pemerintah daerah. Kemudian OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan tujuan sebagaimana surat edaran,” katanya. 

Sementara itu, selaku keynote speaker Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan, pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. 

Kemendagri sangat mengapresiasi kebijakan dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia, telah diterbitkan berbagai aturan terkait kebijakan itu. 

“Pemerintah berharap kita semua bahu-membahu dari pusat sampai daerah agar 40 persen potensi pengadaan barang dan jasa itu kita dorong untuk mengupayakan dan memberdayakan produk-produk dalam negeri, yang tentunya penyedianya adalah kawan-kawan kita yang bergerak di UMKM maupun koperasi,” tuturnya. 

Suhajar melanjutkan, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar kurang lebih Rp1.040 triliun, sekitar 52 persen di antaranya digunakan untuk pengadaan barang/jasa. 

Dari angka yang besar tersebut, pemerintah mendorong potensi pengadaan barang/jasa diarahkan minimal 40 persen untuk produk-produk dalam negeri. 

Harapannya, upaya itu akan menggerakkan serta menumbuhkembangkan koperasi dan UMKM di seluruh penjuru tanah air. 

“Kepala daerah agar berpihak kepada rakyat yang banyak, rakyat yang banyak itu ada di UMKM ini di antaranya. Jadi kalau 50 persen lebih dari 1.040 triliun lebih APBD provinsi, kabupaten/kota, itu untuk pengadaan barang dan jasa. Dan 40 persen di antaranya kita dapat arahkan untuk kawan-kawan kita yang berada pada sektor koperasi, UMKM yang mengolah produk dalam negeri,” pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT