02 March 2022, 09:47 WIB

Dirut Dipanggil KPK, Ini Klarifikasi Hutama Karya


Rudi Kurniawansyah | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta.

PT Hutama Karya (Persero) melakukan klarifikasi terkait hebohnya pemberitaan mengenai pemeriksaan Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko perusahaan BUMN tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan, terkait pemberitaan mengenai pemanggilan Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero) oleh KPK, Selasa (1/3), yang dimuat sejumlah media massa, pihaknya memberikan klarifikasi.

"Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Hilda Savitri pada Selasa (1/3) memenuhi panggilan KPK untuk kasus Proyek Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 2011 yang telah menghasilkan putusan pada 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).

Baca juga: KPK Tagih Uang Korupsi Kampus IPDN Rp40,8 Miliar ke PT Hutama Karya

Ia menjelaskan KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan yang meminta Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, tidak terdapat perkara korupsi terhadap kedua Direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut.

"Manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan," tegasnya.

Ia menambahkan, melalui klarifikasi ini, Hutama Karya bermaksud memberikan penjelasan. 

"Terkait isu yang beredar agar sesuai dengan kondisi sebenarnya," pungkasnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT