26 February 2022, 12:45 WIB

Penundaan Pemilu Karena Alasan Ekonomi Melanggar Konstitusi


Anggtondi Martaon | Politik dan Hukum

ilustrasi
 ilustrasi
Pemilu

ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memastikan penundaan pemilu dengan alasan menjaga momentum perbaikan ekonomi melanggar konstitusi. Hal itu karena alasan tersebut tak masuk dalam klasifikasi menunda pemilu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Betul (penundaan pemilu karena alasan ekonomi melanggar konstitusi)," kata Titi Anggraini saat dihubungi, Sabtu (26/2).

Dia menjelaskan dalam UU Pemilu juga tidak dikenal terminologi penundaan pemilu. Payung hukum pesta demokrasi itu hanya mencantumkan pemilu lanjutan dan susulan. Berdasarkan Pasal 432 ayat 1 UU Pemilu ada sejumlah alasan pesta demokrasi masuk kategori dilanjutkan. Yakni, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan tidak dapat dilaksanakan.

"Berdasarkan hukum pemilu (UU Pemilu) dan konstitusi, tidak ada ruang menunda pemilu karena alasan ingin menjaga momentum perbaikan ekonomi," ungkap dia.

Baca juga: Pengurus dan Kader DPD Golkar Jabar Rapatkan Diri untuk Menangi Pemilu

Dia menyampaikan memang ada alasan lain yang dapat mengakibatkan agenda pemilu batal. Yakni, negara tidak memiliki uang untuk menyelenggarakan pemilu. Penyebab tersebut masuk kategori gangguan lainnya dalam UU Pemilu.

"Karena beberapa statement Ketua KPU Arief Budiman waktu itu, Pilkada bisa ditunda kalau tidak ada anggarannya, kalau tidak ada uangnya. Berarti itu (masuk kategori) gangguan lainnya," tukasnya.

Dia menyampaikan pemilu merupakan agenda rutin lima tahunan. Seharusnya, negara sudah terbiasa menyisihkan uangnya untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kalau alasannya tidak ada anggaran, akan sangat sulit diterima rasionalitasnya," ungkapnya.

Dia menilai penundaan pemilu yang disampaikan sejumlah partai politik hanya merefleksikan kepentingan pragmatis. Ketimbang melindungi hak konstitusional rakyat dalam berdemokrasi. Sebelumnya, setidaknya sudah dua partai menyampaikan penundaan Pemilu 202 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN.

Kedua partai tersebut menggunakan alasan ekonomi untuk menunda Pemilu 2024. PKB beralasan untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi. Sedangkan PAN menilai mahalnya biaya pemilu yang dikaitkan dengan perekonomian Indonesia yang belum stabil.(OL-5)

BERITA TERKAIT