26 February 2022, 12:24 WIB

Pengacara Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum

MI/Rommy Pujianto
 MI/Rommy Pujianto
Pakar pakar telematika Roy Suryo.

KUASA hukum Roy Suryo, Pitra Ramadoni menyebut pelaporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap kliennya merupakan laporan prematur.

Adapun GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2). GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Pelapor terhadap Roy ialah Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor

Pitra mengemukakan bahwa laporan tersebut dinilai prematur. Pasalnya, barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor untuk membuat laporan polisi adalah cuitan Roy Suryo di Twitter.

Baca juga: Gara-gara Polemik Gonggongan Anjing, ICMI Desak Kinerja Menag Dievaluasi

"GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran baik dan atau fitnah," papar Pitra, Sabtu (26/2).

Pitra juga merespons tuduhan GP Ansor yang menyebut Roy Suryo melakukan ujaran kebencian dan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia tersebut menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal. Pitra mengemukakan bahwa Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apa pun.

"Terbukti Roy Suryo melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum," ungkap Pitra.

Pitra mengatakan tuduhan terhadap kliennya yang diduga menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin sangat tidak tepat.

Hal itu lantaran data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut sudah beredar di berbagai media sosial. (Ykb/OL-09)

BERITA TERKAIT