07 February 2022, 22:42 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai


Ant | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 2019.

"Hari ini tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada  2020-2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Saat ini Syahrial sedang menjalani pidana untuk perkara tersebut. Dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin (24/1).

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

KPK pada Jumat, 27 Agustus 2021, mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. (OL-8)

BERITA TERKAIT