PEMERINTAH dan DPR dianggap tidak memprioritaskan pembenahan penyelenggaran pemilihan umum yang semestinya dilakukan.
Berkaca dari pemilu nasional di 2019 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, ada banyak masalah yang ditemui dan semestinya diperbaiki demi mewujudkan pesta demokrasi yang lebih baik di 2024.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah dan DPR justru sepakat untuk tidak mengevaluasi dan merevisi Undang-undang Pemilu. Keputusan tersebut tentu sangat disayangkan sejumlah pihak.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut salah satu persoalan yang mesti dievaluasi adalah kompleksitas pelaksanaan pemungutan suara yang mengakibatkan begitu banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
Sebagai solusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi suara. Tujuannya tidak laint untuk meringankan beban kerja para penyelenggara pemilu.
Baca juga: Perludem: Pemilu di Indonesia, Paling Kompleks di Dunia
Hanya saja, usulan tersebut terganjal karena di dalam Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai hal tersebut.
"Ini sebetulnya diharapkan bisa menjadi instrumen untuk menjaga proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih akuntabel, dan lebih cepat. Tapi ada banyak instrumen yang harus dilengkapi dalam gagasan ini terutama soal landasan hukum," ujar Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam sebuah webinar, Minggu (30/1).
"Belum lagi hal teknis, terkait platform, uji coba dan keputusan apakan akan digunakan sebagai hasil resmi atau sekedar pembanding. Sayangnya pemerintah dan DPR tidak memiliki kesamaan visi dengan KPU. Mereka tidak menganggap hal ini sebagai suatu yang penting," jelas Khoirunnisa.
Tidak hanya itu, persoalan lain berupa begitu tingginya angka suara tidak sah juga mengemuka pada pemilu 2019 lalu.
Dari sisi partisipasi, masyarakat yang datang ke bilik pemungutan suara memang naik. Namun, suara tidak sah juga sangat tinggi yang mencapai 11,13% untuk pemilihan DPR RI dan 19% untuk pemilihan DPD RI.
Belum lagi, lanjut Khoirunnisa, ada aturan Presidential Threshold yang berulang kali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Memiliki pandangan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harjanti mengungkapkan jika suatu sistem terus menerus digugat ke MK seperti Presidential Threshold berarti ada hal yang salah dengan itu.
Sayangnya, pemerintah dan DPR memilih untuk menutup mata.
"Tidak ada alasan jelas kenapa mereka enggan merevisi aturan itu. Itu memperlihatkan besarnya nafsu kekuasaan politik, tujuan menghalalkan segala cara," ucap Susi.
Ia justru mempertanyakan sikap pemerintah dan parlemen yang begitu ngotot menyelesaikan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dengan sangat cepat.
"Pemilu 2024 itu pertaruhan, lebih penting ketimbang kita pindah ibu kota. Pemilu ini ajang demokrasi, tempat rakyat menentukan suara. Tapi terlihat jelas pemerintah dan DPR tidak memprioritaskan hal yang jauh lebih penting ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan melihat ada banyak indikator yang sangat jelas yang semestinya menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu.
Salah satunya adalah penumpukan pemilu nasional dan pilkada di satu tahun yang sama. Hal tersebut tentu membutuhkan penanganan yang berbeda.
Jika pemerintah berkeras tidak mau memindahkan jadwal pilkada di tahun yang berbeda, peraturan perundangannya yang harus dikorbankan.
"Kita tidak pernah mengalami hal ini sebelumnya. Berkaca dari pemilu 2019 yang hanya tingkat nasional saja penyelenggara kewalahan. Bagaimana nanti semua digabung ditahun yang sama. Kita tidak punya persipaan yang dalam. Ditambah lagi ada pandemi covid-19," tegas Djayadi.
Di akhir webinar, Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan pemerintah dan DPR tentang krisis yang terjadi di Myanmar. Kudeta oleh Junta Militer terhadap pemerintahan yang berkuasa dipicu oleh dugaan proses pemilu yang berjalan tidak adil.
"Itu harus menjadi pelajaran penting. Proses pemilu yang tidak baik itu pintu masuk kekacauan. Oleh karena itu semua proses harus dijalankan dengan sebaik-baiknya agar ketidakpuasan yang berlebihan tidak terjadi," tandasnya. (Pra/OL-09)