27 January 2022, 15:27 WIB

Komisi II DPR Minta Pemda Tak Langgar UU Terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah


Sri Utami | Politik dan Hukum

Ist/DPR
 Ist/DPR
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. 

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Aminurokhman mengatakan Komisi II DPR tetap menekankan kepada pemerintah agar dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah seluruh indonesia tidak melibatkan unsur yang bertentangan dengan UU.

“Pijakannya tetap UU dan itu tidak boleh dilanggar. Masa aturan kita yang buat kemudian kita pula yang melanggarkan ya bubar negara ini,” cetusnya, Kamis (27/1)

Menurut Aminurokhman, selain membuktikan lemahnya ketaatan pemerinah terhadap aturan yang ada aturan yang dilanggar tersebut akan menimbulkan kontroversi yang berdampak munculnya kegaduhan yang tidak perlu.

“Kita harus jaga bersama kondisi negeri kita yang kondusif ini dan kami memiliki tugas untuk mengawasi kinerja eksekutif dan menjalani kebijakan yang sudah disepakati,” ujarnya.

Semakin mendekati tahun politik maka kondusifitas harus dijaga. Suasana politik jelang pemilihan akan semakin menghangat saat muncul kontroversi yang diciptakan pemerintah.

Wacana untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari unsur lain di luar ASN menurutnya harus dikembalikan pada aturan yang ada di mana penjabat berstatus ASN yang patut mengisi PJ kepala daerah.

“Kami akan tetap mengawasi itu mari kita berkomitmen, kalau memang aturan di dalam UU itu harus ASN ya sudah kita berfikir ASN. Kita kasih kesempatan untuk menjadi dan menjabat,” tukasnya. (Sru/OL-09)

BERITA TERKAIT