26 January 2022, 19:36 WIB

Penyelenggara Pemilu Butuh Keterwakilan Perempuan


Cahya Mulyana | Politik dan Hukum

Dok MI
 Dok MI
Ilustrasi pemilu

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keterwakilan perempuan di kursi pimpinan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sangat krusial. Kehadiran kaum hawa dalam pusaran kebijakan pelaksanaan pesta demokrasi akan memperkuat hak-hak demokrasi kaum hawa.

"Hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati pada webinar bertajuk Memastikan Keterwakilan Perempuan 30% di KPU dan Bawaslu, Rabu (26/1).

Ia mengatakan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu sudah diamanatkan oleh regulasi. Tepatnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur komposisi tim seleksi hingga pengisian keanggotaan penyelenggaraan pemilu hingga tingkat ad hoc.

Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS mengatur sekurang-kurangnya 30% keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.

Baca juga: DPR Minta Tahapan Pemilu Lebih Efisien

Bahkan, kata dia, dunia pun sudah lebih lama mendorong keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggaraan pemilu. United Nations Division for the Advancement of Woman (UN-DAW) menegaskan suara perempuan khususnya dalam memperjuangkan dan menunjukkan nilai-nilai, prioritas dan karakter khas perempuanan baru bisa diperhatikan dalam kehidupan publik apabila suaranya mencapai minimal 30-35%.

Penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis misalnya dalam sosialisasi, menindak pelanggaran pemilu dan pendidikan pemilih.

"Maka hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan," pungkasnya.(OL-5) 

BERITA TERKAIT