26 January 2022, 15:11 WIB

Perjanjian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Jadi Capaian Berharga


Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
 ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ilustrasi navigasi udara

KANTOR Staf Presiden menyebut perjanjian kerja sama strategis terkait penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan (flight information region/FIR) antara Indonesia dan Singapura merupakan pencapaian yang sangat berharga bagi negara.

Sebelumnya, sejak 1946, Indonesia belum berkuasa penuh atas ruang udara di wilayah perairan Kepulauan Riau terutama Natuna. Selama 76 tahun, pengelolaan informasi penerbangan dan pelayanan peringatan masih berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Sedianya, sejak 1990-an, Indonesia sudah berupaya agar pengelolaan FIR bisa dipegang oleh pemerintah Tanah Air. Namun, akselerasi signifikan baru terjadi pada 2015, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Saat itu, dalam rapat kabinet pada September 2015, Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk secara serius meningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura.

Upaya tersebut berjalan mulus hingga akhirnya pada pertemuan bilateral 2019, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian sepenuhnya disepakati pada 25 Januari 2022.

“Perjanjian FIR ini merupakan manifestasi dari kerja keras dan negosiasi panjang yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1990-an. Ini harus dimaknai sebagai suatu kemajuan signifikan," ujar Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Rabu (26/1).

Baca juga: RI Akhirnya Kelola Navigasi Udara di Atas Wilayah Kepri dan Natuna

Ia mengungkapkan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura menunjukkan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam mempertebal kehadiran negara, secara khusus, di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar.

Hal tersebut juga menunjukkan pemerintah memiliki langkah konkret dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.

"Langkah selanjutnya yang harus sama-sama kita kawal adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur dan teknologi yang memadai untuk mendukung implementasi di lapangan,” ucap Jaleswari.

Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, telah disepakati FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau termasuk Natuna. Setelah kesepakatan bersama itu, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.(OL-5)

BERITA TERKAIT