23 January 2022, 17:15 WIB

Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji


M Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum

DOK Biro Pers/Setpres/Lukas.
 DOK Biro Pers/Setpres/Lukas.
Presiden Joko Widodo meninjau langsung sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kaltim, Selasa (24/8/2021).

KETUA Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menuturkan pengambil keputusan tengah mengkaji ihwal pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur. Pengkajian tersebut dilakukan oleh kementerian/lembaga dengan koordinasi bersama kelompok kerja aparatur sipil negara (ASN).

"Kajian sudah dilakukan dan saat ini masih dilakukan exercise oleh K/L dengan dikoordinasikan oleh Pokja ASN," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/1). Sidik bilang inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan, lanjutnya, ialah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Pemindahan IKN juga tidak terlepas dari pemindahan ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat. "Pada prinsipnya, pemindahan lembaga negara dilakukan secara bertahap di IKN (pemindahan dilakukan bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN). Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lain, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN," terang Sidik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan pusat pemerintahan dan ASN akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.

Sidik menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk sedapat mungkin menekan pendanaan pembangunan IKN dari APBN. Itu dilakukan dengan memaksimallan pendanaan swasta maupun sumber lain melalui cara-cara yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Eksekusi Pembangunan Ibu Kota Tunggu Instruksi Presiden dan Anggaran

Diketahui, dalam RPJMN Tahun 2020-2024, skema yang dikembangkan terdiri atas APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan partisipasi swasta/masyarakat. Sedangkan Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara; penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Lalu kontribusi swasta/BUMN yang antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi dan creative financing, seperti crowd funding, dana filantropi, dan dana corporate social responsibility (CSR). (OL-14)

BERITA TERKAIT