KOMISI Yudisial (KY) berkomitmen menegekan etik para wakil tuhan. Salah satunya dengan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tersangka penerima suap hakim Itong Isnaeni Hidayat yang juga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"Sejauh ini, Komisi Yudisial masih menunggu perkembangan pemeriksaan oleh KPK," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (21/1).
Miko meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPK. KY senantiasa akan terus memantau dan bersedia membantu proses hukum apabila lembaga terkait membutuhkannya.
Selain itu, lanjut dia, Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan KY mencatat aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim tertinggi salah satunya berasal dari Jawa Timur. "Memang Jawa Timur ini termasuk dua besar ya (dalam) laporan pengaduan masyarakat, (misalnya) untuk tahun 2020 itu 150 laporan," katanya.
Wilayah lain dengan pengaduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Joko tak membeberkan jumlah laporan dari masing-masing wilayah tersebut.
Dia mengatakan KY menerima lebih dari 2.500 aduan dugaan pelanggaran etik hakim dari seluruh Indonesia setiap tahun. Laporan diterima secara langsung dan tembusan.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap
"Kalau data 2021 itu laporan yang masuk ke KY itu ada 2.645, laporan yang langsung ke KY itu ada 1.473, sedangkan yang tembusan ada 992," ujar Joko.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Jawa Timur. Mereka ialah hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara dari tugasnya.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-4)