21 January 2022, 00:43 WIB

Hakim Itong Dijanjikan Fulus Rp1,3 M untuk Bubarkan PT SGP


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Itong Isnaeni

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Itong diduga dijanjikan uang Rp1,3 miliar oleh Pengacara Hendro Kasiono untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Nawawi mengatakan Hendro awalnya mencoba melobi Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan untuk bisa membantunya memenangkan perkara. Keduanya diyakini sudah beberapa kali berkomunikasi dengan sambungan telepon.

"Dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ujar Nawawi.

Percakapan Hamdan dan Hendro selalu diinformasikan ke Itong. Termasuk, permintaan Hendro agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Itong dijanjikan imbalan berupa uang jika berhasil memenangkan perkara Hendro.

Setelah permintaan itu, Itong memastikan perkara Hendro bisa dimenangkan ke Hamdan. Hamdan langsung menghubungi Hendro agar menyiapkan uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) kepada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," tutur Nawawi.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)

BERITA TERKAIT