20 January 2022, 23:44 WIB

KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Dok PN Surabaya
 Dok PN Surabaya
Itong Isnaeni

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Itong Isnaeni sebagai tersangka. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.

Itong ditetapkan sebagai tersangka usai ekspose perkara yang dilakukan pimpinan dan pejabat bidang penindakan KPK seusai tangkap tangan dilakukan. Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera pengganti Hamdan, dan seorang pengacara bernama Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Mereka terjerat dalam kasus dugaan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap. Sementara itu, Itong, dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini. 

KPK turut menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap ini.

"Agar IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika)," ujar Nawawi.

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)

BERITA TERKAIT