KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1). KPK sempat menyambangi Pengadilan Negeri Surabaya dan menyegel ruangan hakim saat OTT berlangsung.
"KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).
Andi mengatakan tim OTT KPK membawa Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan usai dari Pengadilan Negeri Surabaya. Andi tidak mengetahui status hukum keduanya.
Baca juga: Tim OTT KPK Sambangi PN Surabaya Saat Subuh
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam penangkapan ini. Para tersangka akan diumumkan ke publik melalui konferensi pers nanti. (OL-1)