DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buronan Harun Masiku masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah lokasi sudah digeledah KPK untuk mencari keberadaan Harun.
"Memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tumpak mengatakan KPK selalu melaporkan pergerakan pencarian Harun ke Dewas. Dewas juga rutin menanyakan progres pencarian Harun dalam beberapa pertemuan dengan para komisioner KPK.
"Itu sering kita tanyakan pada saat juga dulu kami memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan itu juga sudah kita monitor," ujar Tumpak.
Tumpak menampik kabar KPK tidak menyeriusi pencarian Harun. Menurutnya, KPK sampai saat ini masih memaksimalkan kinerjanya untuk mencari Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: KPK: Perkara Wali Kota Bekasi Kemungkinan Dijerat Pasal TPPU
"Kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," tutur Tumpak.
Tumpak juga menilai permintaan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait audit kinerja pimpinan KPK dalam pencarian Harun Masiku tidak perlu. Pasalnya, progres pencarian Harun masih dilaporkan sampai saat ini.
"Belum mendapatkan satu informasi yang tepat di mana dia berada tetapi kalau dia (KPK) lakukan kegiatan itu kami tau, jadi bukan bohong, dari mana tau? Mereka minta izin dulunya sama kami dalam melakukan penggeledahan-penggeledahan dari rumah ke rumah. Kami tahu kan," tutur Tumpak.
Sebelumnya, Dewas diminta mengaudit kinerja KPK. Audit itu dibutuhkan karena KPK tak kunjung menangkap buronan Harun Masiku.
"Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
Kurnia mengatakan sudah dua tahun Harun menjadi buronan KPK. Lembaga Antikorupsi juga belum berhasil mengendus keberadaan Harun. (OL-4)