13 January 2022, 11:30 WIB

Beda dengan KPK, Kejagung tak Tangani Suap Pengadaan Pesawat Garuda


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/Tri Subarkah
 MI/Tri Subarkah
 Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan pihaknya tidak menyelidiki dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero). Tindak pidana suap itu, katanya, sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau di sana (KPK) itu kan pasalnya Pasal 12 b, terkait dengan suap aktif, penerimaan suap," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/1) malam.

"Itu kalau enggak salah termasuk pembelian Rolls-Royce, kemudian juga seingat saya termasuk rent juga Boeing, Airbus, Bombardier, ada ATR," imbuhnya.

Supardi menyebut dugaan korupsi yang ditangani oleh JAM-Pidsus mengenai penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan penyewaan pesawat di Garuda. Dalam hal ini, Kejagung mencari perbuatan melawan hukum dan implikasinya pada timbulnya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut.

"Artinya, konsentrasi kita pasalnya beda (dengan KPK)," tandasnya.

Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi dengan KPK

Pada 2017, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp5,859 miliar, US$884.200, EUR1.020.975, dan Sin$1.189.208 dari Soetikno Soedarjo antara 2009 sampai 2014. Soetikno merupakan pemilik Connaught International, PT Mugi Rekso Abadi, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa.

Uang tersebut diberikan terkait realisasi pengadaan total care program mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, Aibus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.

Atas kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Emirsyah bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2020. Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan diperkuat sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya pada Selasa (11/1) siang, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyerahkan data dan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Erick, data yang diberikan ke pihak Kejaksaan khusus pengadaan penyewaan pesawat ATR 72-600. Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dugaan korupsi lainnya di Garuda. (P-5)

BERITA TERKAIT