PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan upaya paksa penggeledahan hari ini, Jumat (7/1). Kegiatan itu dilakukan satu hari setelah KPK menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bekasi. Tindakan tersebut, lanjutnya, sebagai upaya untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tandas Ali melalui keterangan tertulis.
Salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK adalah ruang pendopo Wali Kota di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan.
Selain Rahmat, KPK juga menersangkakan delapan orang lain dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Jumhana Luthfi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Mulyadi selaku Lurah Kati Sari, dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Berikutnya Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (5/1), KPK berhasil menyita uang senilai Rp5 miliar. Dari angka tersebut, Rp2 miliar di antaranya berada dalam rekening bank.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini mengukuhkan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi. Pengukuhan itu dilaksanakan di kediaman rumah dinas Ridwan di Bandung.
"Kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum, karena tidak boleh ada kekosongan hukum," tandas Ridwan. (OL-8)