03 January 2022, 15:30 WIB

Banjir Gugatan UU Pemilu, MK Tegaskan Semua Permohonan Prioritas


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

MI/ADAM DWI
 MI/ADAM DWI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

PERMOHONAN uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945, banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilihan 2024. Norma yang paling banyak diuji ialah Pasal 222 UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20%.

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'

Merespons hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan semua permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Terutama, ujar dia, untuk perkara yang berkait langsung dengan waktu agenda ketatanegaraan, seperti pemilu. "Tentu sangat menjadi perhatian MK," ujar Fajar, Senin (3/1).

Ditanya mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu yang akan dilakukan 2022 dan kaitannya dengan permohonan pengujian UU Pemilu, Fajar menuturkan MK akan memproses penyelesaian perkara secara optimal sesuai dan berdasarkan hukum acara, dinamika persidangan, serta kebutuhan informasi persidangan. 

Adapun soal kecepatan penyelesaian perkara, menurutnya tidak hanya ditentukan oleh MK. Hal itu juga tergantung pada para pihak berperkara, terutama berkaitan dengan jumlah ahli atau saksi yang diajukan dalam persidangan, baik oleh pemohon, pemberi keterangan, atau pihak terkait.

Berdasarkan laman MKRI www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada 2022 teregistrasi ada dua perkara pengujian materil UU Pemilu yakni 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dimohonkan oleh Ikhawan Mansyur Situmeang, dan 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di berbagai negara. 

Lalu, empat permohonan lainnya, 67/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 oleh Leius Sungkharisma, tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)

BERITA TERKAIT