01 January 2022, 11:10 WIB

Sebanyak 68 Jaksa Dikenai Sanksi Hukuman Berat Selama 2021


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

FOTO/PUSPENKUM KEJAGUNG
 FOTO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Jakarta.

SEBANYAK 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberikan sanksi disiplin hukuman berat selama 2021.

Dari angka tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut 24 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Burhanuddin juga menguraikan jenis hukuman berat lain, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahanan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 10 orang. Adapun pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.

Di samping hukuman berat, sanksi disiplin juga terdiri dari hukuman ringan yang dijatuhkan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai. Total, ada 209 pegawai yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin pada 2021.

"Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan," kata Burhanuddin di Jakarta, Sabtu (1/1).

Jaksa Agung juga menyebut pihaknya telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasi Tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2021. Satgas tersebut ditujukan untuk penegakan integritas pegawai. Menurutnya, Satas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.

"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," pungkas Jaksa Agung. (Tri/OL-09)

BERITA TERKAIT