28 December 2021, 19:43 WIB

Tjahjo : ASN Masuk Komponen Cadangan Bela Negara 


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Antara/Jessica Helena Wuysang
 Antara/Jessica Helena Wuysang
 KEPULANGAN KOMCAD KE PONTIANAK: Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) menyalami para pelatih Rindam XII/Tanjungpura di Pelabuhan Dwik

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi komponen cadangan nasional. Selain itu, ia mengatakan ASN juga ikut dalam pelatihan bela negara. 

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut diatur dalam m Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Tjahjo mengatakan, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan komponen cadangan program Kementerian Pertahanan. 

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” dikutip dari siaran pers KemenPAN-RB, Selasa (28/12). 

SE tersebut menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan dalam bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Menurut Tjahjo, SE itu dikeluarkan mendukung Undang-Undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan. 

Ia menjelaskan, keikutsertaan ASN dalam pelatihan komponen cadangan adalah bentuk pengamalan nilai dasar ASN khususnya nilai loyal. 

"Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," tegasnya. 

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Dinilai Stagnan, Ganjar Meroket

Melalui SE itu, Tjahjo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong pada ASN yang memenuhi syarat di instansi, untuk dapat menjadi anggota komponen cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, ujar dia, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. 

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sambungnya, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Ia menyebut dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. 

"Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut," ucapnya. 

Seperti diberitakan, UU 23/2019 saat ini tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh organisasi masyarakat sipil yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Adapun pasal yang diuji antara lain 

Pasal 46 UU 23/2019 yang menyebutkan terhadap mereka komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga memiliki arti secara a contrario terhadap mereka komponen cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer. 

Menurut para pemohon, pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam masa aktif dan masa tidak aktif, bermula dari kerancuan status warga negara yang menjadi komponen cadangan sehingga berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara. (OL-7)

BERITA TERKAIT