DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungakapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
"Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).
Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 karus dan 5 tas berisi 222 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Saat mengamankan keduanya, mereka pun langsung dilakukan interogasi. Setelah itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
"Pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka SJ di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. Saat itu, ditemukan sekarung sabu dengan berat 12 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu 888.000, jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk 4 orang perhari. Barang bukti XTC 247.500, jiwa manusia dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 butir ekstasi/happy five perhari," sebutnya.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan + 1.135.500 jiwa," tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: Mendagri Akui Capaian Pemberantasan Korupsi Belum Efektif