19 December 2021, 08:53 WIB

Fraksi PAN : RUU Perampasan Aset Selaras dengan Kewenangan Kejaksaan


Indriyani Astuti | Politik dan Hukum

Grafis Media Indonesia
 Grafis Media Indonesia
Iustrasi 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menilai rancangan undang-undang tentang Perampasan Aset harus segera masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Ia menjelaskan, RUU itu juga selaras dengan kewenangan tambahan yang diberikan pada kejaksaan.

"Sebaiknya RUU menjadi prioritas karena dalam UU kejaksaaan yang kemarin dibahas di komisi 3 dan telah disahkan dalam sidang paripurna. Kejaksaan diberikan kewenangan dalam hal melakukan perampasan aset," ujar Sudding ketika dihubungi Minggu (19/12).

DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaan beberapa waktu lalu. Sudding menuturkan RUU Perampasan Aset bisa mengatur detil dan teknis pelaksanaan kewenangan kejaksaan yang diberikan melalui UU Kejaksaan yang baru. Ia menuturkan pada umumnya mendukung RUU Perampasan Aset segera dimasukkan dalam evaluasi prolegnas 2022.

"Saya mendukung penuh RUU menjadi skala prioritas pembahasan di DPR," tukas Sudding.

Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menuturkan terbukanya kemungkinn prolegnas prioritas 2022 dievaluasi kembali pada Februari 2022. Ia pun mengungkapkan telah ada pembicaraan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengenai evaluasi prolegnas pada masa sidang DPR selanjutnya.

"Kita tunggu evaluasi berikutnya apa pemerintah akan benar-benar mengajukan atau tidak," ujar dia. DPR dijadwalkan masuk masa reses pada 17 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Anggota parlemen akan kembali bersidang pada 10 Januari 2022. (OL-12)

BERITA TERKAIT