22 November 2021, 16:38 WIB

Presiden Buka Lowongan Wakil Menteri ESDM


Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono

PRESIDEN Joko Widodo dipastikan akan membuka lowongan untuk jabatan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian tersebut muncul setelah kepala negara menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 pada 25 Oktober silam.

Kendati beleidnya sudah ditetapkan, pihak Istana memastikan pelantikan sosok untuk jabatan tersebut belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Masih belum," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Senin (22/11).

Berdasarkan pasal 2 Perpres 97/2021, disebutkan bahwa wakil menteri ESDM ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca juga: Aset BLBI Senilai Rp492 Miliar akan Diserahkan ke 7 Kementerian dan Pemkot Bogor

“Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri dapat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi pasal 2.

Lebih lanjut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di kementerian. Adapun, lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

Wamen juga ditugaskan untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.(OL-4)

BERITA TERKAIT