DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor yang juga pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke marwahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK seharusnya mau kembali membuka kasus korupsi bernilai besar yang menjadi tugas utamanya.
“KPK harusnya jangan cuma mengeluh dengan mandeknya proses pemberantasan di Indonesia. Harusnya KPK mau introspeksi,” kata Yenti ketika dihubungi, Jumat.
Yenti yang juga pernah menjadi Anggota Tim Panitia Seleksi calon pimpinan KPK itu menjelaskan, kinerja KPK saat ini seperti melenceng dari ide awalnya ketika dibentuk. Saat itu KPK didirikan untuk mendukunng kinerja Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap tidak optimal dalam pemberantasan korupsi.
“Kenyataannya sekarang kita menyaksikan malah kejaksaan yang begitu getol dengan kasus korupsi bernilai besar. Sementara KPK terkesan hanya main receh. TPPU aja nggak pernah diusut,” jelasnya.
Baca juga : Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Restoratif, Ini Cerita Kasusnya
Ia mencontohkan kasus korupsi Jiwasraya yang mencapai kerugian triliunan rupiah yang justru ditangani Kejaksaan.
“Sementara saya juga bingung kenapa KPK diam saja,” ujarnya.
Karena itu, dirinya juga berharap agar ketiga lembaga antirasuah ini bisa segera berkoordinasi dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan ego sektoral dan jalan sendiri-sendiri. Berlomba-lomba memberantas korupsi bagus, tapi harus saling berkoordinasi,” pungkasnya. (OL-7)