VONIS mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi suap pengurusan izin ekspor benur, pengganti Susi Pudjiastuti itu sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun. Majelis hakim PT DKI tetap menjatuhkan hukuman denda yang sama dengan di pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI yang dilansir dari laman Direktori Mahkamah Agung, Kamis (11/11).
Baca juga: Jaksa Agung Jadi Saksi Penghentian Penuntutan Lima Tersangka di Aceh
Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok. Selain itu, majelis hakim tinggi turut menghukumnya membayar uang pengganti sejumlah Rp9,697 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa akan menyita serta melelang harta bendanya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penajara selama 3 tahun." tandasnya.
Perkara banding Edhy diketuai oleh hakim Haryono dengan beranggotakan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, serta Anthon R Saragih. Majelis hakim memutuskan vonis itu dalam sidang permusyawaratan yang digelar Kamis (21/10) lalu dan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (1/11).
Hakim menyatakan Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77 ribu dalam proses pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Selain itu, ia juga terbukti menerima suap sebesar Rp24,625 yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan pengiriman ekspor BBL.
Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun media sosial Twitter-nya menilai pemberatan hukuman Edhy sebagai berita baik. Ia berharap kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung. (OL-6)