09 November 2021, 12:35 WIB

Kejagung Blokir Aset Alex Noerdin terkait Korupsi Gas Bumi


Tri Subarkah | Politik dan Hukum

MI/Agus Mulyawan
 MI/Agus Mulyawan
Kejaksaan Agung RI

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memblokir aset milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pemblokiran itu merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara yang menjerat Alex sebagai tersangka. Selain pemblokiran, Kejagung juga mempersiapkan sita aset dari tiga tersangka lain.

"Kita sudah menyusun, mengajukan permohonan penyitaan aset-aset dari tersangka yang (asetnya) sudah (pernah) disita. Ada yang diblokir saja, misalnya dari yang punya AN," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Jakarta, Senin (8/11) malam.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Muddai Madang, Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan, dan mantan Direktur PDPDE Sumsel sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S.

Supardi menjelaskan pemblokiran yang dilakukan penyidik Gedung Bundar menyasar pada aset maupun rekening para tersangka. Salah satu contoh aset yang dimaksud, katanya, berupa tanah. Ia menyebut ada banyak tanah yang akan disita penyidik. Adapun lokasi aset tersebut berlokasi di Jakarta dan Palembang.

"Seluruh asetnya belum bisa kita appraisal-nya berapa, karena tanah harus kooridnasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat," tandas Supardi.

Sebelumnya, penyidik telah menyita empat mobil dari Muddai dan Yaniarsyah, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Keduanya, bersama Caca, turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam dugaan rasuah yang terjadi antara 2010-2019 itu mencapai US$30,194 juta. Selain itu, ada pula kerugian sejumlah US$63.750 serta Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Jika dikurskan, total kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai kurang lebih Rp430 miliar. (OL-13)

Baca Juga:  Asosiasi Penyiaran Tolak Standar Program Siaran KPI yang Baru

BERITA TERKAIT