MASA aktif perwira tinggi TNI diprediksi diperpanjang. Saat ini, usia pensiun seorang perwira tinggi sampai 58 tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menanggapi masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI hanya memiliki waktu 13 bulan.
"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan penambahan usia pensiun sebanyak dua tahun. Sehingga, usia pensiun perwira tinggi menjadi 60 tahun.
"Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024, saya kira demikian ya," sebut dia.
Baca juga: Panglima Baru Punya Sejumlah Pekerjaan Rumah
Sayangnya ia tidak bisa memastikan perubahan itu khusus untuk Andika atau secara keseluruhan perwira tinggi. Namun, Kharis mengaku tak mempermasalahkan jika masa dinas pensiun panglima TNI ditambah.
Kharis mengaku salah satu dasar pertimbangan perubahan itu pada penambahan masa dinas tamtama dan bintara, menyusul merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, hal serupa juga harus dilakukan terhadap perwira tinggi di TNI. "Masa perwira tinggi enggak naik juga," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan revisi UU belum dilakukan. DPR menunggu pengajuan dari pemerintah.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," ujar dia. (P-5)