KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal diperiksa Bareskrim sebagai saksi pelapor terkait kasus tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras.
Diketahui, Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut.
"Besok (hari ini) pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," tutur kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Senin (11/10).
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Bongkar Kebenaran Tudingan dan Permintaan Saham Haris Azhar
Moeldoko saat diperiksa akan didampingi oleh Otto selaku kuasa hukumnya.
Otto juga mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.
Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim.
"Saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum. Pada siang hari ini, saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9).
Laporan polisi (LP) terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021.
Moeldoko mengklaim dirinya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf.
Alih-alih minta maaf, Egi dan Miftah belum memberikan itikad baik hingga akhirnya Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya. (OL-1)