SEBANYAK 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan semua masyarakat yang mengikuti Komcad harus berpedoman pada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa.
“Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Ia mengucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Komcad bersifat sukarela, tapi setelah lolos seleksi wajib mengikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan.
"Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," urainya.
Baca juga : Polri Petakan Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK yang Akan Direkrut jadi ASN
Wakil Ketua Fraksi PKS itu, menjelaskan Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa. Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk berlaga jagoan.
"Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara. Terlebih lagi selama masa aktif, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI)," ungkapnya.
Usai bertugas para peserta Komcad harus tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komcad bersama TNI harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri.
Ia juga mengatakan, selain dari sisi SDM, Komcad juga bagian dari sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional. “Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” katanya. (OL-7)