07 October 2021, 14:14 WIB

KPK Eksekusi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial


Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.  

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai putusan pengadilan atas perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Syahrial yang dijerat lantaran menyuap eks penyidik KPK itu dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani pidana dua tahun dikurangi masa penahanan.

"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/10).

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn menyatakan Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk pengurusan perkara di Tanjungbalai.

Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri itu senilai Rp1,6 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Syahrial, Stepanus Robin, dan seorang advokat kolega Robin, Maskur Husain.

Dalam surat dakwaan, terungkap eks penyidik KPK itu diduga menerima suap dari banyak pihak tak hanya dari Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK. Wali Kota Tanjungbalai Syahrial memberi duit Rp1,6 miliar.

Kemudian, ada pula nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang disebut memberi Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,1 miliar.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar juga disebut memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar. Pemberian itu diduga terkait bantuan agar mengamankan kasus di KPK.

KPK kemudian mengembangkannya dengan menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka suap ke Stepanus Robin. Penyuapan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017. (Dhk/OL-09)

BERITA TERKAIT