07 October 2021, 13:11 WIB

Pengamat Ragu KPK Jerat Korporasi Dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak


Selamat Saragih | Politik dan Hukum

dok.mi
 dok.mi
ilustrasi

DUGAAN keterlibatan beberapa perusahaan dalam perkara suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, diminta pengamat untuk diungkap. Hal itu Berdasarkan pada fakta-fakta persidangan terdahulu yang mencuat nama pemilik PT dalam perkara tersebut. Dilanjutkan pada sidang lanjutan, Senin (4/10) nama PT lain juga disebut dengan dugaan mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Menanggapi terungkapnya fakta di atas, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah, meminta aparatur penegak hukum khususnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan menjerat siapapun yang terlibat. Termasuk menyeret korporasi serta menjadikannya sebagai tersangka.

"Ya, untuk Korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Sehingga, apabila benar-benar korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana," kata Akbar, Kamis (7/10).

Salah satu praktik Tax Evasion yang sering terjadi, memang dengan cara-cara pengurangan kewajiban Wajib Pajak, atau kelebihan bayar Pajak (Restitusi), karena oknum Otoritas Pajak bermain dengan diskresi-diskresi disitu.

Baca Juga: Gugatan Rp2 T Freidrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak

Karena itu, menurut Akbar keterlibatan  korporasi harus ditelisik. Pemidaan korporasi bukanlah hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk oleh KPK. Meski upaya itu dipastikan butuh kerja ekstra, komitmen dari pimpinan KPK jadi salah satu penentunya.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, jangan ada satu pihak merasa aman. Kita harap betul betul persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum,” kata dia.

Sejauh ini dari enam orang yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka belum ada satu pun yang mengarah ke pemilik atau petinggi korporasi. Padahal dalam surat dakwaan dan keterangan para saksi, terdapat indikasi keterlibatan mereka.

Karena itu, dengan terungkapnya fakta di persidangan, KPK harus sigap memeriksa semua nama yang disebut sebelum semuanya terlambat. Apalagi itu janji pimpinan KPK juga untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi korporasi.

Di samping itu, ia juga menilai KPK perlu menyelidiki kasus itu secara ekstensif, yaitu apakah pengurangan nilai pajak hanya terjadi di tiga perusahaan dimaksud, atau ada kaitannya dengan perusahaan lain dalam satu group.

“Ini biar terang benderang. Segala kemungkinan perlu diselidiki,” tandasnya.

Jika nantinya ditemukan bukti kuat atas keterlibatan korporasi yang secara meyakinkan menguntungkan atau menambah aset perusahaan, maka sanksi pidana harus dijatuhkan.

“Ya bisa pembayaran denda, uang pengganti atau bisa juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan,” pungkasnya. (OL-13)

BERITA TERKAIT