NAMA Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam disebut sebagai orang yang meminta agar nilai pajak PT Jhonlin Baratama 'dikondisikan' agar sesuai jumlah tertentu. Permintaan itu diajukan kepada tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu anggota tim pemeriksa, Yulmanizar, yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP tersebut, Yulmanizar menyebut bahwa hal itu diketahui dari pertemuan pihaknya dengan konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT Jhonlin Baratama, disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Syamsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut," kata jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," ujar Yulmanizar menanggapi.
Baca juga: Eks Pegawai Pajak Belanjakan Uang Fee untuk Beli Tanah
Yulmanizar mengakui bahwa dalam pertemuan dengan Agus, tidak terjadi pembicaraan terkait permintaan penurunan nilai pajak yang sebenarnya. Permintaan yang dimaksud, lanjut Yulmanizar, hanya sebatas pengondisian agar nilai perhitungan berada pada nilai Rp10 miliar. Oleh sebab itu, tim pemeriksa tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin secara komprehensif.
"Atas permintaan tersebut, kami pun, tim pemeriksa, tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin Baratama sebagai pajak ke negara," jelas Takdir saat membacakan BAP Yulmanizar.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, jumlah kurang pajak PT Jhonlin seharusnya adalah Rp63,667 miliar. Namun, yang diatur oleh tim pemeriksa hanya sebesar Rp10,689 miliar. Atas pengaturan tersebut, Agus menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar. (P-2)